Eryprasetyo’s Weblog

Juni 30, 2008

Materi Mata Kuliah Hukum Bisnis dan Cybercrime

Diarsipkan di bawah: Hukum Bisnis dan Cybercrime — eryprasetyo @ 4:25 pm

Perkembangan teknologi semakin hari semakin berkembang begitu pesatnya. dampak yang dirasakan oleh masyarakat umum semakin luas, selain internet dapat digunakan sebagai sarana menunjang kegiatan/pekerjaan manusia. Internet juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah munculnya tindak kejahatan dimana TKP berada di dunia maya. Oleh karena itu untuk menjaga agar kejahatan dunia maya tersebut tidak berkembang pesat, maka perlu di bentuk sebuah Undang-undang guna menjerat para pelaku kejahatan dunia maya.

Blog pada WordPress.com.