Bagi masyarakat perkotaan, terutama generasi muda internet sudah dianggap sebagai kebutuhan sehari-hari yang tak terpisahkan. Cobalah tanya kepada seorang mahasiswa, maupun pekerja kantoran di Jakarta, adakah yang tak punya alamat email? bisa dipastikan jawabannya, nyaris hampir seratus persen telah memiliki alamat email. Bukan hanya email, mereka juga mempunyai akun di friendster, facebook, atau website jaringan pertemanan lainnya, atau memiliki blog di blogspot.com maupun multiply.
Namun, seperti hasil teknologi lainnya, internet dapat digunakan untuk kebaikan dan kejahatan. Internet yang menjadi alat komunikasi super fungsi tersebut dapat digunakan sebagai alat kejahatan yang super-fungsi pula. Semakin banyak fasilitas yang ditawarkan di Internet dan semakin besar peran internet membantu aktivitas kita, semakin lebar pula celah terbuka bagi oknum-oknum tertentu yang tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan melalui internet.
Salah satu kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan sistem jaringan komputer dan teknologi informasi adalah hacking. Istilah hacking, menurut Hamzah dan Marsita dalam bukunya aspek-aspek Pidana di bidang komputer, dapat diartikan sebagai suatu perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa ijin atau secara melawan hukum dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Hacking dilakukan dengan memanfaatkan tekhnologi internet yang menghubungkan satu dengan yang lainnya, sehingga membentuk jaringan internet.
Hacking adalah jenis kejahatan yang merupakan bagian dari cybercrime. Suatu perbuatan yang dapat menimbulkan keresahanpada masyarakat umum khususnya para pengguna internet. Selain dikenal dengan istilah kejahatan komputer, jenis kejahatan yang menggambarkan kejahatan berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi adalah kejahatan cyber atau cybercrime. Beberapa sebutan lainnya “cukup keren” diberikan kepada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain, sebagai ” kejahatan dunia maya” ( cyber-space/ virtual-space-offense), dimensi baru dari “white collar crime”. Sedangkan Barda Nawawi Arief dalam bukunya Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, menyebutnya sebagai “tindak pidana mayantara”.
Di Indonesia menurut data assosiasi Penyelenggara jasa Internmet Indonesia (APJII), pada tahun 2003 telah terdapat 2.267 kasus network incident. Sedangkan pada tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akan tetapi, ternyata tidak banyak kasus hacking yang benar-benar telah ditindak oleh penegak hukum sehingga pelakunya berhasil dikenai hukuman. sampai saat ini tercatat hanya dua (2) kasus hacking di Indonesia yang berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum Nasional pada tahun 2004 dan kasusu hacking website partai Golkar pada tahun 2006. Kedua kasus hacking yang terjadi di Indonesia tersebut telah menarik perhatian publik karena – entah kebetulan atau tidak- keduannya dilakukan terhadap dua website yang bernuansa politik kental dan istilah hacking sendiri relatif baru di telinga publik karena belum dikenali dan dipahami secara baik oleh masyarakat umum.
