Perkembangan teknologi semakin hari semakin berkembang begitu pesatnya. dampak yang dirasakan oleh masyarakat umum semakin luas, selain internet dapat digunakan sebagai sarana menunjang kegiatan/pekerjaan manusia. Internet juga membawa dampak negatif. Salah satunya adalah munculnya tindak kejahatan dimana TKP berada di dunia maya. Oleh karena itu untuk menjaga agar kejahatan dunia maya tersebut tidak berkembang pesat, maka perlu di bentuk sebuah Undang-undang guna menjerat para pelaku kejahatan dunia maya.
Juni 30, 2008
Juni 26, 2008
Fenomena Cybercrime
Bagi masyarakat perkotaan, terutama generasi muda internet sudah dianggap sebagai kebutuhan sehari-hari yang tak terpisahkan. Cobalah tanya kepada seorang mahasiswa, maupun pekerja kantoran di Jakarta, adakah yang tak punya alamat email? bisa dipastikan jawabannya, nyaris hampir seratus persen telah memiliki alamat email. Bukan hanya email, mereka juga mempunyai akun di friendster, facebook, atau website jaringan pertemanan lainnya, atau memiliki blog di blogspot.com maupun multiply.
Namun, seperti hasil teknologi lainnya, internet dapat digunakan untuk kebaikan dan kejahatan. Internet yang menjadi alat komunikasi super fungsi tersebut dapat digunakan sebagai alat kejahatan yang super-fungsi pula. Semakin banyak fasilitas yang ditawarkan di Internet dan semakin besar peran internet membantu aktivitas kita, semakin lebar pula celah terbuka bagi oknum-oknum tertentu yang tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan melalui internet.
Salah satu kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan sistem jaringan komputer dan teknologi informasi adalah hacking. Istilah hacking, menurut Hamzah dan Marsita dalam bukunya aspek-aspek Pidana di bidang komputer, dapat diartikan sebagai suatu perbuatan penyambungan dengan cara menambah terminal komputer baru pada sistem jaringan komputer tanpa ijin atau secara melawan hukum dari pemilik sah jaringan komputer tersebut. Hacking dilakukan dengan memanfaatkan tekhnologi internet yang menghubungkan satu dengan yang lainnya, sehingga membentuk jaringan internet.
Hacking adalah jenis kejahatan yang merupakan bagian dari cybercrime. Suatu perbuatan yang dapat menimbulkan keresahanpada masyarakat umum khususnya para pengguna internet. Selain dikenal dengan istilah kejahatan komputer, jenis kejahatan yang menggambarkan kejahatan berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi adalah kejahatan cyber atau cybercrime. Beberapa sebutan lainnya “cukup keren” diberikan kepada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain, sebagai ” kejahatan dunia maya” ( cyber-space/ virtual-space-offense), dimensi baru dari “white collar crime”. Sedangkan Barda Nawawi Arief dalam bukunya Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, menyebutnya sebagai “tindak pidana mayantara”.
Di Indonesia menurut data assosiasi Penyelenggara jasa Internmet Indonesia (APJII), pada tahun 2003 telah terdapat 2.267 kasus network incident. Sedangkan pada tahun 2004 terdapat 1.103 kasus serupa. Akan tetapi, ternyata tidak banyak kasus hacking yang benar-benar telah ditindak oleh penegak hukum sehingga pelakunya berhasil dikenai hukuman. sampai saat ini tercatat hanya dua (2) kasus hacking di Indonesia yang berhasil diungkap dan diproses ke pengadilan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum Nasional pada tahun 2004 dan kasusu hacking website partai Golkar pada tahun 2006. Kedua kasus hacking yang terjadi di Indonesia tersebut telah menarik perhatian publik karena – entah kebetulan atau tidak- keduannya dilakukan terhadap dua website yang bernuansa politik kental dan istilah hacking sendiri relatif baru di telinga publik karena belum dikenali dan dipahami secara baik oleh masyarakat umum.
Juni 17, 2008
Menjerat Pelaku Cybercrime
Belum diberlakukan UU yang mengatur mengenai cybercrime (cyberlaw) di indonesia, menjadikan penanganan untuk menjerat para pelaku tindak pidana cyber di negeri ini belum sepenuhnya optimal. banyak kasus-kasus yang terjadi tidak dapat ditangani secara tuntas karena adanya hambatan-hambatan landasan hukum yang akan diberlakukan masih banyak didapati kelemahan.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti materi ataupun non materi.
Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain dengan menggunakan KUHP, selain itu beberapa undang-undang dapat diberlakukan untuk menjerat pelaku tindak pidana cyber antara lain:
A. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
B. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
C. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
D. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
E. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.



